Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

Dibagian ini saya coba tampilkan tulisan mengenai DP3 yang merupakan hasil penilaian pekerjaan PNS oleh atasan langsung. Tulisan ini khusus saya tujukan untuk Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang memang harus melaksanakan penilaian pekerjaan terhadap guru maupun pegawai (TU) dilingkungan Sekolah yang Bapak/Ibu pimpin. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui persoalan DP3, semuanya juga boleh membaca, maupun mengambil file yang memang saya sediakan dibagian tulisan ini.

1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :

a. Kesetiaan

b. Prestasi Kerja

c. Tanggung Jawab

d. Ketaatan

e. Kejujuran

f. Kerjasama

g. Prakarsa, dan

h. Kepemimpinan

3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.

4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :

a. Amat baik ………………= 91 – 100

b. Baik……………………….= 76 – 90

c. Cukup ……………………= 61 – 75

d. Sedang …………………..= 51 – 60

e. Kurang …………………..= 50 Ke bawah

5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia

6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan

7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut

8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.

9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.

11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan

12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan

Sumber : http://www.bkn.go.id/dp3.php

Bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah, anda dapat mendownload Format DP3 yang saya sediakan disini, silahkan Bapak/Ibu mengklik link/tautan dibawah ini :

Format-DP3-Pdf

Format-DP3-Doc

Untuk DP3 Format .doc, Bapak/Ibu tinggal mengisi data-data guru yang dinilai serta hasil penilaiannya, kemudian setelah itu file tersebut diprint (dicetak), setelah itu hasil cetakannya (print out) difoto copy perbesar dengan kertas ukuran A3 (bolak balik). Setelah itu baru hasil foto copiannya ditandatangani oleh pegawai yang dinilai dan oleh pejabat penilai, serta atasan pejabat penilai. Bapak/Ibu akan melihat DP3 tersebut menjadi lebih rapi, dibandingkan dengan menggunakan format DP3 yang sudah ada, dan diisi dengan menggunakan mesin ketik manual.

Selamat Mencoba !

41 Responses to Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

  1. fitri berkata:

    sangat membantu, terima kasih.

    Suka

  2. masyruddin Nusi berkata:

    apa bisa ditampilkan berupa format dalam bentuk tabel

    Suka

    • goeroendeso berkata:

      Format DP3 yang dalam file word itu juga berupa tabel yang telah diset sesuai dengan format DP3. Bapak silahkan mendownload yang format wordnya. setelah diiisi kemudian dicetak, setelah itu difotocopy perbesar ukuran A3, baru ditandatangani. Selamat mencoba.

      Suka

  3. sujamal berkata:

    Ya..bisalah, ngk capek2 buat formatnya

    Suka

  4. masyhudi berkata:

    Maturnuwun pak format DP3 doc-nya pas sy butuh pas ada jayalah guru indonesia

    Suka

  5. Taus berkata:

    Mohon ijin dwnload format dp3, ini utk rekan2 pns/cpns smp (guru/tu). Matursuwun.

    Suka

  6. arpra berkata:

    trims infonya, kl boleh nanya Apakah DP3 itu dibagikan ke pegawai yang bersangkutan

    Suka

  7. aan suherman berkata:

    sukron Pak Guru..

    Suka

  8. nenden berkata:

    Trims pa, tulisannya sangat membantu. saya mau nanya, adakah batasan minimal untuk nilai setiap pegawai berdasarkan pangkatnya?

    Suka

    • goeroendeso berkata:

      Tidak ada pak, cuma memang harus disiasati tentang kenaikan angkanya sehingga tdk terjadi kemandekan karena nilai sdh terlalu tinggi. jadi kiat saya, tuk penilaian awal pertama kali semua unsur minimal baik yaitu 76, kecuali kesetiaan 91. tahun berikutnya naik 77 hanya satu unsur saya yg dinaikan. begitu pak. trims

      Suka

  9. ananta berkata:

    terima kasih banyak mas. mau tanya dong, untuk cpns yang akan dianggkat untuk tahun berikutnya apakah format nya sama? terima kasih

    Suka

  10. arya berkata:

    seperti yang bapak sebutkan di atas untuk nilai kesetiaan minimal 91, bisakah bapak sebutkan peraturan yang mengharuskan nilai kesetiaan minimal 91?
    terima kasih

    Suka

    • goeroendeso berkata:

      Untuk kesetiaan berkaitan dengan kesetiaan terhadap Pancasila, sdh seharusnya sebagai abdi negara, kesetiaan terhadap NKRI harus amat baik. Bagaimana?

      Suka

  11. acoox berkata:

    permisi…
    ijin donlot Format DP3nya

    makasih sblmnya.. 😀

    Suka

  12. didit berkata:

    Pak mo tanya
    1. Mana yang dilihat bila nilai DP3 kita naik apakah dari item unsur penilaian atau total unsur penilaian?

    2. Dalam penilaian promosi apakah dilihat dari total unsur penilaian atau nilai rata-rata?

    Suka

  13. teguhgurusokopelosokborneo berkata:

    Maaf Pak..saya ingin bertanya apakah DP3 ini termasuk prasyarat untuk Latihan PraJabatan ?? bagi CPNS yang akan LPJ

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      DP3 diberikan juga kepada CPNS, dan DP3 ini nanti diperlukan untuk pemberkasan ke PNS setelah dinyatakan lulus Prajabatan dan Tes Keshatan. Syarat ikut prajabatan setahu saya tidak pake DP3. Trims

      Suka

  14. Titi Savitri berkata:

    Mohon info, Pak. (1) Apakah ada pembatasan nilai (maksimal/minimal DP3) untuk setiap golongan, misalnya untuk gol IIIA maksiimal 86. (2) Apakah ada peraturan terbaru ttg penilaian DP3 selain PP 10/1979?. Tks, untuk jawabannya.

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      Memang ada rentang nilai untuk DP3, akan tetapi nilai mimimal baik adalah 76. Kalau 75 baru cukup. Kalo tdk mencapai 76 berarti akan sulit untuk naik pangkat, karena tuk syarat naik pangkat syarat nilai DP3 adalah baik. Terimakasih.

      Suka

  15. N.SUPARDI berkata:

    ..sangat membantu sekali bagi bapak-ibu guru diseluruh pelosok negeri;seperti halnya bagi kami yg sedang bertugas di wilayah pedalaman papua ini
    (bisa tulis pesan emaill krn pemerintah melalui menkominfo_nya memberikan fasilitas internet bagi desa-desa meski daya sumber arusnya pakai genset..)

    Suka

  16. aji berkata:

    maaf pak mau tanya kalo dp3 apakah harus dicetak menggunakan kertas ukuran A3 atau boleh menggunakan kertas A4 ? terima kasih..

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      Memang tdk ada aturan yang mengatur tentang ukuran kertas, tapi sejauh yang saya tau. Untuk ukuran kertas yang tersedia memang ukuran A3. Trims

      Suka

  17. maman berkata:

    saya sekarang mutasi ke instansi lain, tp nilai dp3 saya ternyata lebih tinggi dari pimpinan saya skrg. Katanya sih kemungkinan harus diturunkan nilainya. Pertanyaanya, apakah ada masalah terhadap kenaikan pangkat jika nilai dp3 diturunkan supaya lebih rendah dr pimpinan, padahal sy tidak merasa menurun kinerjanya.

    Suka

  18. Aris Wdodo berkata:

    Maaf pak instrumen penilaian ini apa bisa digunakan untuk guru non PNS? trus perubahan mendasar pada poin apa saja? Nuwun

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      Setahu saya DP3 diperuntukan untuk PNS, tetapi bila ingin mengadopsi untuk penilaian guru non PNS menurut saya bisa saja, mungkin bisa ditambahkan poin kreativitas atau produktivitas, trims.

      Suka

  19. elis rosidah berkata:

    saya sudah tiga tahun bertugas,saya sudah berusaha untuk menjadi guru profesional,semua administrasi guru saya kerjakan,saya pun hampir tidak pernah bolos kecuali darurat,itupun saya ganti di hari lain,dengan pimpinan saya tidak ada permasalahan. Tetapi kenapa DP3 saya tiap tahun hanya naik 1 angka. Tahun ke 1 jumlahnya 71 tahun ke 2 hanya 72 dan tahun ke3 cuma 73.Saya sudah bertanya kepada kepala sekolah beliau hanya menjawab bahwa saya pegawai baru.Apakah memang demikian peraturannya? kalau begitu rasanya tidak adil karena ada senior saya yang sering bolos padahal gol IV a. tapi nilainya amat baik.Menurut saya DP3 harus diganti karena rajin malas atau pandai gob… maaf sama saja.

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      Saya jadi bertanya mengapa nilainya cuma 71? Padahal seharusnya minimal 76. Karena kriteria Baik kalo nilainya minimal 76. Kalo naiknya 1 saya sependapat. Tapi awalnya nilai harus 76, keculai aspek kesetiaan harus 91 minimal.

      Suka

  20. satria hanif parsa berkata:

    apakah boleh nilai kesetiaan boleh lebih dari 91…. ?
    jika terlanjur 92 bagaimana….?

    nuwun…..

    Suka

  21. wuri sunuaji berkata:

    boleh gak nilai kesetiaan 92….?
    klau terlanjur 92 bisakah diturunkan menjadi 91…., apakah ada efek negatifnya bila nilai kesetiaan diturunkan…?

    makasih….

    Suka

  22. syafia berkata:

    pak, sy mau nanya nih..
    sy masih CPNS, baru2 ini kepala seksi sy memberikan nilai DP3 di bawah nilai baik. tp yg sy dengar bahwa BKD menolak DP3 yg nilainya di bawah nilai baik. sementara kepala seksi sy tdk mau menaikkan nilai DP3 sy selama tdk ada aturan resmi ttg standar penilaian DP3. sy jadi bingung nih, sy mesti gimana yah? 😦

    Suka

    • ramanegalih berkata:

      Mohon dijelaskan bahwa, untuk kenaikan pangkat dsb. Nilai DP3 SPNS/PNS minimal harus baik (76) kecuali kesetiaan harus amat baik (91). Coba lihat di web site BKN. Disana ada penjelasan tentang DP3. Trims

      Suka

Tinggalkan Balasan ke masyhudi Batalkan balasan