SNP

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan telah lama diterbitkan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kestuan Republik Indonesia. Dengan demikian seluruh satuan pendidikan harus mengacu kepada standar minimal tersebut.

Sejak diundangkan pada tahun 2005, sampai tulisan ini di publiksaikan PP tentang SNP telah mengalami perubahan sebanyak 2 kali.

  1. PP No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  2. PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pertama SNP
  3. PP No. 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua SNP

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:

  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.

Disini saya sediakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang delapan Standar Nasional Pendidikan. Silahkan Bapak/Ibu mendownloadnya, dengan mengklik link/tautan dibawah ini :

  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.

 

 

Sumber Resmi Tentang Standar Nasional Pendidikan

 

 

 

 

1 Responses to SNP

  1. mukti berkata:

    kami mengucapkan terima kasih atas informasi ini sangat dibutuhkan untuk pengembangan pendidikan dan pengetahuan.

    Suka

Tinggalkan komentar